Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjerat mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Dalam persidangan tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disinggung Hakim terkait suap menyuap.
Hakim meminta agar terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta sopirnya, ZN, hanya berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum, bukan yang lain.
Selain itu, hakim juga mengingatkan agar para terdakwa tak melakukan praktik suap menyuap dalam proses hukum yang mereka jalani.
Menurut Hakim, tindakan tersebut justru malah akan mempersulit para terdakwa dalam proses hukum ke depannya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Ungkap Kondisinya
"Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?" tegas Hakim.
Ketiga terdakwa pun menjawab bahwa mereka mengerti apa yang diperingatkan Hakim.
"Paham," jawab para terdakwa.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan pihak kepolisian pada 7 Juli 2021 lalu.
Ini merupakan sidang perdana yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah hampir 4 bulan ditetapkan sebagai tersangka.
(*)