Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.
Dalam sidang perdana tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama dinyatakan melanggar pasal 127 ayat 1.
"Melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Nia Ramadhani ditetapkan sebagai penyalahguna narkotika jenis I.
Hal itu membuat ibu 3 anak tersebut didakwa dengan hukuman rehabilitasi.
"Nia diperoleh hasil bahwa dia penyalahguna narkotika jenis I, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," terangnya.
Senada dengan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie juga dikenakan dakwaan yang sama.