Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.
Dalam sidang perdana tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama dinyatakan melanggar pasal 127 ayat 1.
"Melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Nia Ramadhani ditetapkan sebagai penyalahguna narkotika jenis I.
Hal itu membuat ibu 3 anak tersebut didakwa dengan hukuman rehabilitasi.
"Nia diperoleh hasil bahwa dia penyalahguna narkotika jenis I, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," terangnya.
Senada dengan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie juga dikenakan dakwaan yang sama.
"Ardi adalah penyalahguna narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," tutup Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani diamankan pihak berwajib pada 7 Juli 2021 lalu.
Setelah mendapati Nia Ramadhani tertangkap, Ardi Bakrie pun menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dari hasil penangkapan Nia Ramadhani, pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu dan alat isap berupa bong.
(*)