"Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diperoleh hasil Ardi diagnosa F15, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," tutup Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap karena kasus narkoba pada Juli 2021 lalu.
Saat itu, Nia Ramadhani diamankan pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Ardi Bakrie menyerahkan diri setelah mendapat info Nia Ramadhani diamankan pihak berwajib.
(*)