Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjerat nama mereka pada Kamis (2/12/2021).
Dalam agenda persidangan tersebut dibacakan beberapa fakta mengenai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rupanya, pasangan suami istri itu mengalami gangguan mental akibat penggunaan obat-obatan terlarang.
"Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Dengan kondisi yang dialaminya, Nia Ramadhani direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan," terangnya.
Kondisi yang sama juga dialami oleh Ardi Bakrie.
"Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diperoleh hasil Ardi diagnosa F15, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," tutup Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap karena kasus narkoba pada Juli 2021 lalu.
Saat itu, Nia Ramadhani diamankan pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Ardi Bakrie menyerahkan diri setelah mendapat info Nia Ramadhani diamankan pihak berwajib.
(*)