Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjerat nama mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Akan tetapi, pasangan suami istri itu baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11.50 WIB alias terlambat hampir 2 jam.
Sempat dipertanyakan Majelis Hakim soal keterlambatan mereka, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat kurang sehat lantaran mengalami diare.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijaga ketat oleh 8 pengawal mereka yang berbadan besar dan tegap.
Sidang perdana kasus tersebut pun selesai pukul 14.00 WIB dan seketika para awak media bersiap untuk mengambil gambar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Setelah sidang tersebut ditutup, 8 pengawal itupun langsung menjaga ketat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mules-mules hingga Datang Terlambat
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung dibawa ke mobil dari ruang sidang oleh para pengawal mereka.
Suasana panas sempat terjadi ketika para pengawal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membuka jalan.
Para pengawal pun sempat mendorong awak media yang berada di sekitar mereka.
Sementara itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak mengeluarkan satu kata pun dan langsung memasuki mobil Alphard berwarna putih.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengaku tak tahu menahu soal pengawal yang dibawa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Oh saya nggak tahu kalau itu. Saya nggak tahu sama sekali," kata Wa Ode Nur Zaenab seusai sidang.
Seperti diketahui, sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi dari kepolisian yang menangkap mereka.
Baca Juga: Akibat Konsumsi Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Alami Gangguan Mental
Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berikutnya dijadwalkan digelar pada Kamis (9/12/2021) dengan agenda pemanggilan saksi ahli.
(*)