Find Us On Social Media :

Sidang Perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sempat Ricuh hingga Timbulkan Kerumunan, Guru Besar Universitas Kenamaan Sebut Hal Ini Bisa Berdampak kepada Penularan Covid-19

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 3 Desember 2021 | 14:09 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjerat mereka, Kamis (2/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, atas dugaan penyalahgunaan narkoba telah digelar pada, Kamis (2/12/2021).

Dilansir dari Prohaba.co, sempat ada kericuhan saat sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dimulai.

Sebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang bersama pihak keamanan dan bodyguard.

Serta seusai sidang sempat terjadi sedikit kericuhan, awak media dengan beberapa pengawal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Hal tersebut ternyata sempat membuat banyak pihak yang mengomentari.

Termasuk, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI sekaligus Guru Besar FKUI, Prof Tjandra Yoga Aditama.

Dikutip dari Tribunnews.com, Prof. Tjandra Yoga Aditama menyebut kejadian tersebut bisa berdampak kepada penyebaran virus covid-19.

"Yang jelas kalau ada kerumunan orang maka risiko penularan makin besar, jadi memang anjurannya adalah menghindari kerumunan," kata Prof Tjandra, yang dikutip Grid.ID.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Ungkap Kondisinya

"Satu. kalau bisa kerumunannya di luar ruangan."

"Dua, waktu dalam kerumunan harus sesingkat mungkin dan tiga, kalau terpaksa kerumunan di dalam ruangan, maka jendela dan lain-lain, harus terbuka lebar untuk menjamin ventilasi udara," lanjutnya.

Tapi, sebagai langkah mencegah penularan covid-19, Tjandra sendiri belum mau membicarakan lebih spesifik soal anjuran kegiatan tersebut.

"Saya tidak akan secara spesifik memberi anjuran kegiatan tertentu," ucapnya.

Adapun, baik Nia, Ardi, dan sopirnya, disangkakan telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Pemeran Bawang Merah itu diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Polisi mengamankan seorang berinisial ZN, sopir atau pembantu keluarga Nia dan Ardi, terlebih dahulu.

Dari ZN, aparat menemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani, dan dari sang artis didapatkan bong atau alat isap sabu.

Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba, Penampilan Nia Ramadhani Bikin Pangling, Model Rambut Jadi Sorotan

(*)