Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang pria yang diduga adalah preman, meninggal dunia usai dikeroyok setelah menantang warga untuk berkelahi.
Melansir dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/11/2021) di Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya, Jabar.
Preman kampung yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya itu bernama Uci Sanusi Pane (50).
Usut punya usut, Uci Sanusi Pane diketahui sedang mencari seorang wanita berinisial S (45).
Namun karena wanita tersebut tidak ditemukan di rumahnya, Uci pun menuding bahwa warga telah menyembunyikan S.
Awalnya karena tidak mengetahui alamat rumah S, Uci kemudian diantar oleh seorang pemuda bernama Topa (33).
Karena mendapati S tidak berada di rumah, Uci lalu menuding warga menyembunyikannya dan kemudian mengamuk.
"Korban (Uci) mengira janda yang hendak dikunjunginya sengaja disembunyikan oleh warga, hingga dia sempat memukul Topa yang mengantarnya menggunakan balok kayu," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Saat penganiayaan terhadap Topa terjadi, lalu datang seorang warga bernama Mariunan (50) yang juga merupakan hansip.
Mariunan yang hendak melerai mereka berdua lantas dipukul juga oleh Uci.
"Mariunan yang datang mencoba menenangkan pun tidak luput dari aksi pemukulan, hingga kendaraannya pun dirusak,” tuturnya.
Uci juga membuat onar dengan berteriak dan menantang warga untuk berkelahi.
Para warga sempat berusaha menenangkan Uci.
Tak kunjung tenang, Uci bahkan berbalik marah dan bahkan hendak memukul warga yang berada di sekitarnya.
Diduga karena kesal warga langsung mengeroyok Uci hingga tewas di tempat.
Lalu melansir dari Tribun Jabar, bukan cuma marah-marah, Uci ternyata juga sempat mengancam untuk menculik warga satu per satu.
"Korban pun mengancam akan membakar rumah warga," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
Dari kejadian tersebut, Polres Tasikmalaya sudah mengamankan 35 warga.
5 orang pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah P (31), S (21), S (54), Mi (34) dan M (54).
Semua warga itu merupakan warga Kampung Bantarsari, Desa Linggajaya, Cikalong.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(*)