Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa kotak amal dan uang sisa Rp 200 ribu.
Kompol Heri Suryani mengatakan, pelaku nekat mencuri kotak amal demi memenuhi gaya hidup mereka.
"Uangnya digunakan pelaku untuk gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari, serta untuk membayarkan penginapan," kata Heri yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Heri menyebut, kedua pelaku yang masih pelajar SMA itu, yang satu tinggal bersama kakek dan satu lagi bersama orangtuanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelajar SMA itu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
(*)