Bermula dari modus sayang-sayangan di chat, seorang paman berinisial ZA (25) nekat mencabuli keponakannya yang masih 10 tahun.
Mirisnya lagi, pelaku telah melakukan tindak tak senonoh itu sebanyak 5 kali.
"Persetubuhan terjadi sebanyak 5 kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar tidur korban," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Wibawa, saat jumpa pers di Polres Jembrana, Selasa (26/10/2021).
Akibat tindak bejat tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Yo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Wibawa.
(*)