Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, tindak pelecehan seksual kembali menimpa anak di bawah umur.
Ironisnya, pelecehan seksual ini berlangsung di saat anak pelaku hendak menikah.
Dikenal sebagai warga Kecamatan Nawangan, Pacitan, Jawa Timur, pelaku diketahui hidup sebagai duda.
Dilansir dari TribunJatim.com, Jumat (3/12/2021), pelaku yang berusia 42 tahun ini mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
Mirisnya lagi, korban PTH (16) tidak lain dan tidak bukan adalah keponakannya sendiri.
Sebelum acara pernikahan anaknya berlangsung, pelaku PM diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
Tak hanya bujuk rayu, pelaku PM juga memberikan iming-iming terhadap korban.
"Ada bujuk rayu dari pelaku kepada korban yang akan membelikan berbagai barang kalau mau berhubungan dengannya," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (2/12/2021).
Untuk diketahui, kejadian tak senonoh ini dilakukan PM kepada PHT saat berada di rumah kontrakan ayah korban di Sukoharjo.
Saat kembali ke Pacitan, pelaku meminta ayah dan ibu korban untuk pulang lebih dahulu.
"Saat itu mereka berempat akan balik ke Pacitan. Tapi pelaku mempersilakan ayah dan ibu korban untuk balik terlebih dahulu," lanjutnya.
Tak kunjung sampai rumah, ibu korban akhirnya mempertanyakan ke mana keduanya pergi.
Hanya bisa menangis, korban akhirnya menceritakan tindak pelecehan yang dilakukan pamannya.
"Ibunya tanya ke korban kenapa perjalanannya lama. Ternyata korban langsung nangis dan menceritakan kalau pelaku melakukan tindak asusila kepada dirinya," ucap Wiwit.
Tak terima, orang tua korban langsung mendatangi pelaku ke rumahnya.
"Di situ terjadi cekcok dan hampir terjadi keributan yang akhirnya pelaku dibawa ke balai desa," lanjutnya.
Pada saat yang sama, sebenarnya anak pelaku diketahui akan melaksanakan akad nikah.
Alhasil, akad nikah yang seharusnya berjalan meriah harus dilangsungkan di Polsek.
"Karena di rumah suasananya tidak memungkinkan, akhirnya akad nikah anak pelaku dilaksanakan di Polsek," jelas Wiwit.
Saat ini pelaku sendiri masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pacitan.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga pernah terjadi di Jimbaran, Bali.
Baca Juga: Gegara Kecanduan Film Porno, Siswa SMA di Bandung Tega Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun
Bermula dari modus sayang-sayangan di chat, seorang paman berinisial ZA (25) nekat mencabuli keponakannya yang masih 10 tahun.
Mirisnya lagi, pelaku telah melakukan tindak tak senonoh itu sebanyak 5 kali.
"Persetubuhan terjadi sebanyak 5 kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar tidur korban," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Wibawa, saat jumpa pers di Polres Jembrana, Selasa (26/10/2021).
Akibat tindak bejat tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Yo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Wibawa.
(*)