Grid.ID - Penyesalan datang belakangan, inilah yang dirasakan NP, seorang ibu muda yang telah membunuh anaknya.
NP ditangkap polisi setelah membunuh salah satu anak kembarnya dengan cara kejam, yakni memaksa anaknya minum air satu galon.
Saat diinterogasi, NP tega melakukan hal kejam itu pada anaknya yang masih berusia 2 tahun lantaran kesal dengan sang suami.
Akibat perbuatan sang ibu, korban tewas di rumah kontrakannya di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019).
Didampingi Anggota Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polsek Kebon Jeruk, NP menceritakan apa yang telah diperbuatannya kepada si korban.
Sebagai seorang ibu, NP mengaku menyayangi buah hatinya tersebut.
Namun, peristiwa pada Jumat lalu disebutnya sebagai puncak depresi yang dirasakannya selama beberapa bulan terakhir.
NP mengaku depresi lantaran hubungan rumah tangganya dengan sang suami sudah tak harmonis.
"Saya sayang (dengan korban). Emang waktu itu saya enggak terkontrol emosi saya, lagi kesal sama suami saya," kata NP.
NP berdalih dirinya tak berniat membunuh sang anak.
Menurutnya, niat awalnya waktu itu hanya ingin melampiaskan emosi lantaran sedang kesal dengan suaminya.
Ia pun memaksa anaknya minum air mineral yang dituangnya dari galon.
Polisi menyebut NP mencekoki sang anak dengan air lantaran waktu mau disuapi makan, ZQL balita berusia 2 tahun malah meminta air minum.
"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu saya lagi butek lagi benar-benar stres, kenapa tiba-tiba melakukan hal itu saya juga bingung," ujar NP.
Sebab, satu dari anak kembarnya telah tewas di tangannya sendiri.
Dengan menahan isak tangis, NP mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut.
"Saya menyesal," jawab NP singkat sambil terisak di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10/2019).
Baca Juga: Asyik Pacaran, Ibu Muda ini Biarkan Anaknya Mati Kelaparan Sampai Makan Kotorannya Sendiri
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus coba menjelaskan kronologi kematian ZNL (2) pada Jumat (18/10/2019).
"Berdasarkan kejadian reka ulang, tersangka mengambil air yang ditampung di galon ukuran 19 liter kemudian diminimumkan dengan paksa ke korban," ucap Irwandhy di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bukan hanya memkasa minum air yang dituang berulang kali ke gelas plastik diminumkannya secara paksa dengan posisi hidung tertutup.
Polisi menjelaskan, korban berusaha mengambil napas saat NPA memberikan minum secara paksa.
Usai kejang-kejang, korban pun dilarikan kerumah sakit Bina Mandiri.
Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat infomasi atas kematian korban yang tidak wajar.
"Pihak polsek menerima aduan dari masyarakat dalam hal ini pihak rumah sakit. Karena pada waktu menangani kondisi medis korban, rumah sakit melihat ada kondisi medis yang tidak wajar terhadap kondisi korban," ucap Irwandhy.
Korban Sempat Menangis
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ZBL tewas karena kelebihan cairan di dalam paru-parunya.
"Jadi saat pelaku mau memberikan makan ke korban, korban malah hanya minta minum saja. Pelaku pun kesal dan mengambil cangkir dari galon untuk diminumkan kepada korban sampai berkali-kali," kata Erick saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10/2019) mengutip Tribun Jakarta.
Erick menuturkan bahwa korban saat itu sempat menolak dan menangis.
Namun pelaku tetap memaksanya untuk minum dengan mendekap hidung korban.
NP diduga memang membedakan perlakuannya kepada dua anak kembarnya tersebut.
Lantaran ZQL pernah tinggal bersama mertuanya dan kondisinya tak selincah yang dirawatnya sendiri, NP diduga telah beberapa kali menganiaya anak tersebut.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan NPA (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Baca Juga: Gadis 4 tahun Tewas Setelah 9 Jam Kepanasan di dalam Mobil karena Ayahnya Keasyikan Main HP dan Lupa
Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik kurang, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.
Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Sajian Sedap dengan judul Sadis! Kesal dengan Suami, Ibu Muda Ini Paksa Anak Kembarnya Minum Air Segalon Hingga Tewas
(*)