Tak hanya sesekali, bahkan Doddy berkali-kali menyebutkan bahwa Mayang memiliki hak dari warisan tersebut.
"Ujung-ujungnya sebagian ke Gala, sebagian ke Mayang," ujarnya kepada Gilang Dirga, dikutip dari GridPop pada Sabtu (4/12/2021).
Namun, baru-baru ini ulama Kiai Haji Cholil Nafis mengungkap mengenai hukum pembagian warisan dalam Islam.
Melansir kanal Youtube Hotman Paris Show pada Sabtu (4/12/2021), Kiai Haji Cholil mengungkap bahwa dalam hukum Islam, adik perempuan mendiang tidak memiliki hak warisan.
"Akumulasi dari harta orang yang meninggal itu harus dibagi sesuai dengan ketentuan hukum Islam," ujarnya.
"Kalau dia meninggalkan seperti dalam kasus ini, meninggalkan anak laki-laki, meninggalkan bapak, meninggalkan ibu, kemudian saudara perempuan, maka saudara perempuan tidak kebagian karena ada anak," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan mengenai pembagian warisan untuk ayah mendiang yang berlaku dalam hukum Islam.