"Kemudian bapak ini andaikan enggak punya anak dia dapat sepertiga, andaikan ada anak laki-laki dia dapat seperenam," lanjutnya.
"Jadi ibu bapaknya dari yang meninggal itu ya dapat seperenam-seperenam, sisanya buat anaknya," sambungnya.
Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa semua hak waris akan jatuh pada anak mendiang.
"Karena semua yang dimiliki itu kembali kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan itu," tuturnya.
(*)