Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kisah pilu dialami oleh Rodiah, lansia berusia 71 tahun yang dilaporkan oleh lima anaknya ke polisi.
Hal itu bermula lantaran anak-anak Rodiah menuding sang ibu kandung telah menggadaikan sertifikat tanah warisan dari ayah mereka yang telah meninggal.
Ya, Rodiah dituding telah menggadaikan sertifikat tanah itu sebenar Rp 500 juta.
Tak hanya itu, belum lama ini, nenek Rodiah pun ditemani oleh tiga orang anaknya untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan itu.
Bahkan, dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Rodiah mengaku sakit hati dengan perlakuan kelima anaknya.
"Sakit saya Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini saya dilaporkan katanya Ibu gadein tanah sebesar 500 juta," ujarnya.
Dirinya juga menceritakan perlakuan anak-anaknya selama ini.
Baca Juga: Pengacara Nirina Zubir Menduga Ada Pihak yang Mendanai Pembuatan 6 Sertifikat Tanah Palsu