Pelaku mengakui bahwa korban sering tidak mau dipanggil atau ditegur.
Kemarahan pelaku semakin memuncak tatkala dirinya dituding memukul sopir yang lainnya.
"Saya sudah lama berkawan sama dia sudah 15 tahun lebih itu profesi mau kutanya dia nggak mau jawab itu Saya kesal. Terus ada kawan kami satu sopir dibilangnya aku mukuli dia padahal aku gak ada kupukul dia, karena kesal la ku kejar kedalam gak dapat aku makanya korban kutarik kerah lehernya," kata Lambas dikutip Grid.ID dari Tribun Medan, Rabu (1/12/2021).
Pihak kepolisian menyebut peristiwa itu terjadi di di pengangkutan CV Sumber Baru di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Di saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur.
Pelaku kemudian datang dan langsung membanting korban hingga kepalanya berdarah.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukum penjara di atas 5 tahun.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkas Irsan.
(*)