Find Us On Social Media :

Dendam Gegara Sering Dicuekin, Pria Ini Gelap Mata Habisi Nyawa Sahabatnya Sendiri, sang Korban Dibunuh saat Tidur dengan Cara Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 4 Desember 2021 | 14:23 WIB

Lambas Manulang (51), tersangka kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat digiring ke Polrestabes Medan, Rabu (1/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Seorang pria di Medan membunuh sahabatnya karena dendam sering dicuekin.

Melansir dari Kompas.tv pria tersebut adalah seorang bernama Lambas (51).

Sedangkan korban yang dibunuh oleh Lambas adalah Warso.

Diketahui bahwa Lambas merenggut nyawa Warso saat sahabatnya tersebut sedang tertidur.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebut saat peristiwa itu terjadi, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.

Lalu melansir dari Tribun Medan, diketahui bahwa pekerjaan sehari-hari Lambas adalah seorang sopir.

Irsan juga mengatakan bahwa motif tindakan keji pelaku adalah karena dendam yang telah lama dipendam.

Baca Juga: Tega! Ibu Muda ini Paksa Anak Kembarnya Minum Air Satu Galon Hingga Tewas, Alasanya Sedang Kesal dengan Suami

Pelaku mengakui bahwa korban sering tidak mau dipanggil atau ditegur.

Kemarahan pelaku semakin memuncak tatkala dirinya dituding memukul sopir yang lainnya.

"Saya sudah lama berkawan sama dia sudah 15 tahun lebih itu profesi mau kutanya dia nggak mau jawab itu Saya kesal. Terus ada kawan kami satu sopir dibilangnya aku mukuli dia padahal aku gak ada kupukul dia, karena kesal la ku kejar kedalam gak dapat aku makanya korban kutarik kerah lehernya," kata Lambas dikutip Grid.ID dari Tribun Medan, Rabu (1/12/2021).

Pihak kepolisian menyebut peristiwa itu terjadi di di pengangkutan CV Sumber Baru di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Di saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur.

Pelaku kemudian datang dan langsung membanting korban hingga kepalanya berdarah.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukum penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Sebuah Lahan Kosong, sang Pelaku Pembunuhan Ternyata Remaja 16 Tahun, Berikut Kronologinya

"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkas Irsan.

 

 

(*)