Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Belum lama ini, publik dibuat geram dengan kabar ibu kandung yang dilaporkan oleh anaknya sendiri.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, nenek Rodiah (71) disebut-sebut dilaporkan oleh kelima anaknya lantaran tanah warisan dari sang suami yang telah meninggal.
Dirinya disebut telah menggadaikan tanah warisan itu sebesar Rp 500 juta.
Bahkan, Rodiah yang hanya bisa duduk di kursi roda pun mendatangi kantor polisi untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan anaknya.
Dirinya pun mengungkap rasa kecewanya kepada kelima anaknya yang tega melakukan hal itu.
"Sakit saya Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini saya dilaporkan katanya Ibu gadein tanah sebesar 500 juta," ujar nenek Rodiah.
Namun, baru-baru ini anak nenek Rodiah, yakni Sonya Susilawati akhirnya buka suara.
Dirinya mengungkap hal tak terduga mengenai pemberitaan yang sudah beredar di luaran.
Dikutip Grid.ID dari TribunJakarta.com pada Sabtu (4/12/2021), Sonya tegas menyangkal bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya perihal tanah warisan.
Dirinya juga mengungkap bahwa permasalahan mengenai warisan itu sudah selesai.
"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," ujarnya.
"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Tak hanya itu, Sonya juga menjelaskan bahwa dirinyalah yang dilaporkan ke polisi oleh ibunya dan beberapa saudaranya.
Dalam laporan itu, menurut penjelasan Sonya dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Hj Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," lanjut dia.
"Sampai sekarang dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhammad Saogi," sambung Sonya.
(*)