"Pelaku membekap mulutnya agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Setelah itu, E kemudian membuang bayinya dengan cara dimasukkan ke dalam kardus bekas.
Jasad bayi laki-laki tak berdosa itu kemudian ditemukan warga pada Senin (29/11/2021) sore.
Akibat perbuatannya, E terancam dikenai hukuman maksimal penjara 15 tahun.
(*)