"Informasi dari tim penasihat hukum terdakwa pagi tadi, terdakwa dalam kondisi kurang sehat, seperti diare," kata JPU.
Oleh karena itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diperiksa terlebih dahulu oleh dokter di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, tempat mereka direhabilitasi.
Muhammad Damis juga mengingatkan agar ketiga terdakwa menghindari praktik suap-menyuap dalam proses hukum ini.
Menurut Muhammad Damis, praktik tersebut justru akan mempersulit urusan para terdakwa ke depannya.
"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara.
Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara. Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mules-mules hingga Datang Terlambat