Find Us On Social Media :

Sopir Vanessa Angel Kini Dibui hingga Dijerat Pasal Berlapis Gegara Insiden Maut di Tol yang Tewaskan sang Bos, Adik Bibi Ardiansyah Blak-blakan Ngaku Belum Maafkan Tubagus Joddy Karena Hal Ini

By Mahdiyah, Minggu, 5 Desember 2021 | 08:57 WIB

Kolase Foto Fujianti Utami dan Tubagus Joddy.

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy yang digadang-gadang menyebabkan kecelakaan maut pada Kamis (4/11/2021) akhirnya dibui.Ya, dirinya dipenjara lantaran kelalalian yang telah ia perbuat.Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (5/12/2021), Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/11/2021).Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko."Dikenakan pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," jelasnya.Selain itu, pihak keluarga Joddy diketahui telah menemui orang tua Bibi Ardiansyah, yakni Faisal dan Dewi Zuhriati untuk menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Sebulan Selepas Kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Dewi Zuhriati Curhat Nelangsa Kangen Anak dan Menantu, Netizen: Ingin Punya Mertua Seperti Oma!