Find Us On Social Media :

Seorang Wanita Bikin Heboh Gegara Nekat Pamer Kemaluan di Bandara Internasional Yogyakarta, Pihak Berwajib Akhirnya Kantongi Identitas Pelaku!

By Novia, Minggu, 5 Desember 2021 | 09:43 WIB

Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh yang diperankan oleh seorang perempuan viral di media sosial (medsos) twitter. Benarkah idap eksibisionis?

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Baru-baru ini jagat media maya tengah dihebohkan dengan aksi tak senonoh seorang wanita.Saat berada di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), wanita tersebut diketahui nekat melakukan aksi tercela.Disampaikan oleh KOMPAS TV Jateng, video berdurasi 1 menit 22 detik ini, memperlihatkan seorang wanita membuka bajunya dan langsung mempertontonkan payudaranya ke arah kamera di hadapannya.Saat memamerkan kemaluannya, wanita tersebut diketahui menutupi wajahnya dengan kacamata hitam dan masker.Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (4/12/2021), polisi telah melacak keberadaan wanita tersebut.Saat ini, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Raden Slamet Santoso telah melakukan penelusuran lebih lanjut.Menanggapi viralnya video perempuan yang pamer payudara di Bandara YIA, ia mengaku sudah mengantongi identitas pelaku.

Baca Juga: Sering Menjadi Pertanyaan, Perlukah Mencukur Bulu Kemaluan? Simak Artikel Berikut!

Menurut Slamet, tim gabungan dari Polres Kulon Progo dan tim kriminal khusus (krimsus) sudah mendapatkan rekaman CCTV.“Saat ini kami lakukan pengejaran dan (berharap) pelaku bisa tertangkap untuk diketahui motivasi dan hasilnya seperti apa,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).Dia juga menduga bahwa video tersebut diperjualbelikan melalui aplikasi tertentu di internet.Jika benar rekaman video tersebut diperjualbelikan, perempuan dalam rekaman video Bandara YIA tersebut bisa dijerat dua pasal, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.Dimana pelaku bisa terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.Sementara, pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.Ditambahkan TribunSumsel.com, wanita yang telah menghebohkan publik ini diduga mengalami gangguan eksibisionis.

Baca Juga: Ternyata Mencukur Bulu Kemaluan Punya Efek Samping, Ini Tipsnya Agar Tak Iritasi!

Sebagaimana diketahui, gangguan eksibisionis adalah suatu kondisi yang ditandai dengan adanya dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos/mempertontonkan bagian sensitif.Seperti, mempertontonkan alat kelamin kepada orang lain yang tidak setuju atau terutama kepada orang asing.Dengan demikian, penderita eksibisionis mendapatkan kenikmatan seksual bila mempertontonkan alat kelaminnya di hadapan publik.Kondisi ini merupakan sebuah gangguan parafilia yang berkaitan dengan pola gairah seksual atipikal yang diperparah dengan adanya gangguan secara klinis.Orang yang menderita eksibisionis memiliki preferensi tertentu terkait kepada siapa mereka akan melakukan aksinya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Kabar Terkini Anang Hermansyah Usai Dikabarkan Jatuh Sakit sampai Adab Mencukur Bulu Kemaluan Sesuai Agama Islam(*)