Find Us On Social Media :

Kasus Mahasiswi Nekat Akhiri Hidup di Makam sang Ayah Viral di Jagat Maya hingga Jadi Perhatian Kapolri, Sosok Pacar Korban Kini Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Menantinya

By Mahdiyah, Minggu, 5 Desember 2021 | 10:43 WIB

Foto Makam lokasi NW mahasiswa Mojokerto bunuh diri.

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan kabar mahasiswi Mojokerto berinisial NW yang bunuh diri di pusara ayahnya.Ya, menurut cerita yang ia tulis di sosial media, dirinya mengalami pemerkosaan oleh pacarnya sendiri yakni R yang merupakan seorang oknum anggota polisi.Tak hanya itu, NW yang seorang yatim itu pun juga dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.Bahkan, pihak keluarganya juga tak hentinya menyalahkan kejadian yang menimpa dirinya itu.Dirinya juga menuliskan secara detail kejadian yang ia alami.Bahkan, dirinya juga menuliskan curhatan hingga mengunggah foto dirinya di makam sang ayah sebelum meninggal dunia.NW diketahui nekat mengakhiri hidupnya di atas makam sang ayah dengan nenggak racun yang sudah ia campur dengan minuman.

Baca Juga: Berawal dari Curhatan Dipaksa Kekasih untuk Aborsi, Novia Widyasari Sempat Kirimkan Pesan Menyayat Hati untuk Sang Mama Sebelum Nekat Tenggak Racun di Makam Ayah

Dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Minggu (5/12/2021), kasus yang viral di jagat maya itu pun langsung mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Hal itu bermula dari laporan netizen kepada Kapolri melalui akun sosial medianya."YM. Bapak Kapolri @ListyoSigitP, @DivHumas_Polri. Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "R" yg memperkosa mahasiswi yatim (dari kampus X) alm. NW & foto Bapaknya R anggota DPRD yg ikut-andil dalam kematian korban. Rakyat menunggu ketegasan Bapak," tulis netizen Ayang Utriza.Melalui akun Twitternya resminya, Jendral Listyo Sigit menuliskan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian."Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulisnya.Sedangkan, dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (5/12/2021), R, kekasih korban telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.Dirinya terbukti telah melakukan 2 kali tindakan aborsi kepada kekasihnya, NW.

Baca Juga: Tega Rusak Pernikahan Sang Anak dengan Tindak Pelecehan Seksual, Pria Asal Pacitan Ini Setubuhi Keponakannya Sendiri, Begini Kronologi Tak Senonoh Itu Terbongkar!

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto menjelaskan bahwa R dijerat dengan pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP."RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," jelasnya.

Baca Juga: Pergoki Pasangan Remaja Sedang Berbuat Mesum, Guru SD di Maluku Ini Malah Perkosa sang Gadis Usai Ditinggal Kabur Pacarnya(*)