Siskaeee kini dituduh melanggar pasal UU tentang Pornografi dan UU ITE setelah melakukan aksi pamer payudara dan alat kelamin di Bandara YIA, Yogyakarta.Perempuan ini pun terancam masuk pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. (*)