"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama atau nggak. Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad ini perkara pidana tentang lalu lintas," ujar Alex Adam Faisal.Saat ini perkara pidana sudah sampai tahap sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sudah masuk agenda saksi. Di mana, Laura Anna dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim sebagai pihak korban.Dalam perkara ini, Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad pun ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling lama banyak Rp 10 juta."Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Alex Adam Faisal.Kendati demikian, Alex tidak mengetahui di mana Gaga Muhammad ditahan. Namun, untuk sidang kasus pidana Gaga Muhammad berlangsung secara online.
"Nanti saya konfirmasi, karena masa Pandemi ini sidang kan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres atau di Polsek dan ada yang dititipkan di rutan. Saya juga belum tahu, besok lah kalian lihat silakan tanya ke penuntut umumnya. Karena sidang secara online mesti kita lihat sendiri," pungkas Alex Adam Faisal.Baca Juga: Minta Keadilan, Begini Kronologis Dua Versi Kecelakaan Selebgram Laura Anna Hingga Alami Kelumpuhan
(*)