Find Us On Social Media :

Gaga Muhammad Resmi Ditahan Usai Dilaporkan Laura Anna atas Kasus Kecelakaan

By Anggita Nasution, Senin, 6 Desember 2021 | 19:23 WIB

Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad di Instagram.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Beberapa waktu lalu nama selebgram Laura Anna dan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad menjadi sorotan.Laura melaporkan Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019 lalu. Kini, Laura tengah mencari keadilan. Pasalnya dari kecelakaan lalu lintas itu ia lumpuh sedangkan Gaga hanya luka-luka ditambah lagi Gaga menghilang tak sedikitpun membantu biaya pengobatan.Bahkan #justicefotlaura sempat trending di Twitter.  "Kalau pidana itu yang mengajukan adalah penuntut umum, jaksa. Tapi awalnya yang jadi korban ini adalah si Laura. Jadi Laura lah yang melapor ke polisi, ke penyidik. Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat ditemui di kantornya, Senin (6/12/2021).Kasus yang melibatkan Gaga Muhammad ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 21 Oktober dan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021.

Baca Juga: Tuntut Tanggung Jawab Gaga Muhammad ke Pengadilan karena Kecelakaan, Laura Anna: Saya Cacat, Sementara Laki-laki itu Melenggang Bebas

"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama atau nggak. Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad ini perkara pidana tentang lalu lintas," ujar Alex Adam Faisal.Saat ini perkara pidana sudah sampai tahap sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sudah masuk agenda saksi. Di mana, Laura Anna dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim sebagai pihak korban.Dalam perkara ini, Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad pun ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling lama banyak Rp 10 juta."Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Alex Adam Faisal.Kendati demikian, Alex tidak mengetahui di mana Gaga Muhammad ditahan. Namun, untuk sidang kasus pidana Gaga Muhammad berlangsung secara online.

"Nanti saya konfirmasi, karena masa Pandemi ini sidang kan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres atau di Polsek dan ada yang dititipkan di rutan. Saya juga belum tahu, besok lah kalian lihat silakan tanya ke penuntut umumnya. Karena sidang secara online mesti kita lihat sendiri," pungkas Alex Adam Faisal.Baca Juga: Minta Keadilan, Begini Kronologis Dua Versi Kecelakaan Selebgram Laura Anna Hingga Alami Kelumpuhan

(*)