Tersangka RB akan dikenai sanksi dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.
(*)