Find Us On Social Media :

Diteror Ribuan WhatsApp hingga DM yang Tuntut Keadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Hotman Paris Ngaku Tengah Persiapkan Hal Ini : Harap Masyarakat Bersabar..

By Novia, Selasa, 7 Desember 2021 | 07:55 WIB

Hotman Paris tanggapi kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diminta untuk menanggapi kasus kematian ibu dan anak di Nusa Tenggara Timur.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan sadis itu sebenarnya sudah ditetapkan tersangkanya.

Namun, masyarakat yang tak sabar menantikan kelanjutan kasus ini mulai meneror Hotman Paris.

Sejak adanya kasus pembunuhan ini, Hotman Paris mengaku terus dihujani pesan dari warganet.

Tak hanya dari direct message (DM) Instagram, namun ia mengaku juga dikirimi pesan lewat WhatsApp.

Beberakan hal tersebut di Instagram, Hotman Paris meminta warganet untuk bersabar.

Sebab, dalam kasus hukum ini ia mengaku tak bisa grasak-grusuk.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Sebuah Lahan Kosong, sang Pelaku Pembunuhan Ternyata Remaja 16 Tahun, Berikut Kronologinya

Harus memikirkan setiap langkah yang ia ambil, Hotman Paris mengaku tengah memikirkan hal ini.

"Dalam beberapa hari ini, Hotman paris menerima ribuan wa dan dm terkait kasus ini (menyertakan gambar)," tulisnya di Instagram seperti dikutip Grid.ID, Senin (6/12/2021).

"Tapi Hotman masih mengumpulkan data-data tambahan, Sebelum membuat keputusan apakah dapat memberikan bantuan hukum atau tidak."

"Harap masyarakat khususnya di NTT bersabar," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan yang menimpa Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), sudah terjadi sejak bulan lalu.

Dikutip dari Kompas.com, korban ditemukan tewas secara tragis di kantong plastik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Kamis (25/11/2021) lalu.

Saat ini, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, polisi sudah mengamankan pelaku.

Baca Juga: Tak Disangka Ternyata Keluarga Tajir ini Pembunuh Berantai, Ayah dan Anak Sama-sama Keji hingga Bunuh Salah Satu Korban dengan Cara Psikopat ini, Ditemukan 298 Tulang Manusia dalam Rumahnya

Tersangka RB akan dikenai sanksi dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.

 

(*)