Find Us On Social Media :

Pemerintah Batal Laksanakan Serentak PPKM Level 3, Bagaimana Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi?

By Octa Saputra, Selasa, 7 Desember 2021 | 12:01 WIB

PPKM Level 3 saat libur Nataru batal dilaksanakan (ilustrasi)

Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya.

Baca Juga: Berlaku Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol, Kapan Mulainya?

PERJALANAN MOBIL PRIBADI

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Aturan perjalanan darat dengan mobil pribad yang tertulis dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, sebagai berikut :

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut; dan