Find Us On Social Media :

Pemerintah Batal Laksanakan Serentak PPKM Level 3, Bagaimana Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi?

By Octa Saputra, Selasa, 7 Desember 2021 | 12:01 WIB

PPKM Level 3 saat libur Nataru batal dilaksanakan (ilustrasi)

Grid.ID - Pelaku perjalanan saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), bisa lebih lega sekarang.

Itu karena pemerintah memutuskan untuk batalkan pelaksanaan PPKM Level 3 serentak.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah umumkan pelaksanaan PPKM Level 3 selama libur Nataru.

Baca Juga: Tahu Aturannya, Supaya Selalu Ingat Jangan Parkir Mobil Sembarangan

Pemberlakuan PPKM Level 3 serentak itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Terkait dengan pembatalan pelaksanaan PPKM Level 3 serentak, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikatakan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya.

Baca Juga: Berlaku Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol, Kapan Mulainya?

PERJALANAN MOBIL PRIBADI

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Aturan perjalanan darat dengan mobil pribad yang tertulis dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, sebagai berikut :

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut; dan

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dengan pengaturan sebagai berikut:

Baca Juga: Awas Tipu-Tipu Berkedok Beli Mobil, Modus Si Maling Sepele Banget

iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;(*)