Find Us On Social Media :

Masalah Asmara Berujung Maut, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Menelungkup di Selokan, sang Korban Sempat Lakukan Hal Ini pada Pelaku Sebelum Meninggal Dunia

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 7 Desember 2021 | 14:37 WIB

UM, pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sekolan di Kendal.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia di selokan.

Melansir dari Tribun Pantura, pemuda tersebut adalah AM (21).

AM sendiri merupakan warga Dusun Gubugan Selatan, Desa Gubugsari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.

Jenazah pemuda berusia 21 tahun itu ditemukan di selokan Jalan Raya Balok, Kecamatan Kota Kendal, Sabtu (4/12/2021) dini hari.

AM ditemukan dalam posisi menelungkup di selokan.

Mengutip dari Kompas.com, AM ternyata dilaporkan dibunuh hanya karena merasa cemburu.

Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh UM, sang pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Sadis! Seorang Ibu Tega Bunuh 2 Anaknya Agar Bisa Bebas Berhubungan Intim dengan Teman Prianya, Pelaku Justru Tertawa di Ruang Duka Putrinya

"Dia cemburu," kata UM dikutip Grid.ID dari Kompas.com, saat dihadirkan di Polres Kendal, Senin (6/12/2021).

Lewat pengakuan pelaku, AM disebut cemburu kepada dirinya.

Pasalnya, pacar korban dekat dekat dan sering mengobrol bersama dengan dirinya.

Pelaku berujar bahwa, sebelum pembunuhan terjadi, korban sempat mengajaknya bertemu di GOR Bahurekso Kendal.

Setelah pertemuan yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut terjadi, AM dan UM lalu mengendarai sepeda motor ke arah Patebon.

Namun saat sampai di Balok, UM mengatakan AM menendang motornya.

UM lalu membalas dengan memukulnya sehingga jatuh ke selokan.

Baca Juga: Tak Kuat Tanggung Malu Gegara Ditinggal Pacarnya, Wanita Asal Sukoharjo Ini Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

"Setelah korban saya cekik di dalam air hingga lemas dan kehabisan napas, kemudian saya tinggalkan begitu saja," kata UM.

UM mengakui bahwa perbuatannya itu tidak direncanakan.

Menurut Kapolres Kendal, AKBP. Yuniar Ariefianto, motif UM nekat merenggut nyawa temannya, adalah masalah asmara.

"Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” ujar Yuniar.

Polres Kendal menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

(*)