Find Us On Social Media :

Mengaku Istri Anggota TNI, Emak-emak Asal Purbalingga Ini Tipu Warga hingga Berhasil Gondol Rp 750 Juta

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 7 Desember 2021 | 17:57 WIB

Ilustrasi penipuan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Seorang emak-emak asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah nekat tipu warga dengan modus mengaku sebagai istri anggota TNI.Emak-emak asal Purbalingga yang nekat menipu warga itu dengan modus mengaku sebagai istri anggota TNI itu berinisial NRS.Aksi penipuan yang dilakukan emak-emak berusia 33 tahun itu terbongkar usai polisi mendapat laporan dari salah seorang korban yang berinisial IF (33), warga Purwokerto.Bukan main, NRS diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang hingga Rp 750 juta.Mengutip dari Tribunnews.com, kasus penipuan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni sampai September 2021.Kepada warga, pelaku mengaku sebagai ibu Persit Kartika Chandra Kirana, yang hendak menjual tanah di Bekasi.Melansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Baru 9 Bulan Naik Jabatan Sudah Kena Semprot Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Gegara Main HP saat Rapat, Pangkat Kasrem 174 Merauke Kolonel Hamim Tohari Dicopot?

"Pelaku mengaku kepada korban akan menjual tanah di Bekasi senilai Rp 70 sampai 80 miliar," kata Berry yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021)."Namun karena sebagai istri tentara, pelaku kesulitan menerima uang dalam jumlah besar," jelasnya.Karena hal tersebut, pelaku kemudian meminta korban untuk membuka rekening bank atas nama korban.Rekening tersebut nantinya akan digunakan untuk transaksi penjualan tanah.Kompol Berry mengatakan, pelaku menjanjikan kepada korban akan memberi imbalan Rp 5 miliar."Rekening atas nama korban kemudian dipegang oleh tersangka. Korban dijanjikan kalau tanah tersebut laku akan diberi imbalan Rp 5 miliar," kata Berry.Namun kenyataannya, pelaku justru meminta uang kepada korban hingga Rp 250 juta dengan alasan untuk proses balik nama sertifikat dan hal lainnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan! Kenali Ciri-ciri Online Shop Abal-abal dan Cara Melaporkannya Tanpa Perlu Pergi ke Kantor Polisi

Apesnya, korban pun menuruti perintah tersebut dengan mengirimkan uang secara bertahap sejak Juni-September.Padahal, faktanya pelaku ternyata tak memiliki tanah di Bekasi.Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan modus serupa kepada sejumlah orang lainnya.Tak hanya mengaku sebagai anggota Persit, pelaku juga mengaku kepada korban lainnya sebagai seorang istri polisi. Beruntung, pada Minggu (5/12/2021), NRS berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.Kompol Berry menyebut, selain IF, ada beberapa korban yang telah mengecek dan diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 500 juta.Usut punya usut, pelaku rupanya merupakan residivis dan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga pada 2020 lalu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Dikejar Debt Collector hingga Terpaksa Lunasi Utang Segunung, Inilah 5 Kisah Artis yang Dijerat Penipuan oleh Pasangannya, Ceritanya Bikin Miris!(*)