Find Us On Social Media :

Diduga Gangguan Jiwa, Wanita Ini Bikin Geleng-geleng Kepala Gegara Pengakuannya Terkait Alasan Buat Video Syur di Bandara YIA

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 7 Desember 2021 | 18:27 WIB

Siskaeee pelaku video syur di Bandara YIA.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Publik beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan beredarnya video syur yang dilakukan oleh seorang wanita di Yogyakarta International Airport (Bandara YIA).Wanita yang nekat melakukan aksi tak senonoh di Bandara YIA itu diketahui berinisial FCN (23) alias Siskaeee.Video syur yang kemudian viral di media sosial pada akhir November lalu itu rupanya direkam sendiri oleh Siskaeee. Kejadian itu bermula ketika Siskaeee datang ke Bandara YIA seorang diri dengan mobil. Sesampainya di Bandara YIA, pelaku kemudian membuat konten video syur tersebut.Setelah itu, pelaku mengunggah video syur tersebut ke media sosialnya. Namun, selang beberapa jam setelah identitasnya diungkap, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap polisi di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.

Baca Juga: Kecanduan Seks Gegara Nonton Film Dewasa, Wanita Cantik Ini Tobat Usai Kunjungi Bali hingga Lakukan Hal Ini

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolrestabes Bandung guna dilakukan pemeriksaan awal.Pelaku yang kini telah dibawa ke Polres Kulon Progo itu diduga memiliki gangguan kejiwaan.Pasalnya, pelaku mengaku dengan sengaja datang ke Bandara YIA hanya untuk membuat konten bermuatan pornografi. Melansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DIY, AKBP Roberto Pasaribu menyebut video syur tersebut direkam pelaku pada Juli lalu."Dilakukan secara sadar pada 18 Juli 2021," kata Roberto yang dikutip Grid.ID dari Komaps.com, Selasa (07/12/2021).Mengejutkannya, setelah diperiksa polisi, pelaku juga mengaku tidak hanya beraksi di Bandara YIA.Mengutip dari Tribunnews.com, Siskaee rupanya merekam beberapa video syur lainnya di beberapa lokasi dalam Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Sedang Mengajar Kelas Online Malah Bagikan Gambar Porno, Guru Asal Vietnam Ini Bikin Wali Murid Geram hingga Kecam Tindakannya, Ini Hukumannya!

Kini Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rumah Tahanan Polda DIY. Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. Sedangkan berdasarkan pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, pelaku terancam dipenjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.Baca Juga: Heboh Coki Pardede Ngaku Punya Kelainan Seksual hingga Kedapatan Nonton Video Porno Saat Digerebek, Orang Terdekat Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Orientasi sang Komika

(*)