Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID -Gaga Muhammad resmi ditahan di Satlantas Metro Jakarta Timur setelah berkas dan barang buktinya diserahkan dalam tahap II.
Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z mengatakan Gaga Muhammad terbukti melanggar pasal yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pasal yang dikenakan 310 Ayat 3 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Handri Dwi Z di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Atas pelanggaran yang dilakukan Gaga Muhammad, dia terancam hukuman penjara.
Gaga diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Kecelakaan Sampai Bikin Pacar Lumpuh, Gaga Muhammad Resmi Ditahan!
“Ancamannya 5 tahun maksimal,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan oleh kekasihnya sendiri, Laura Anna atas kasus kecelakaan lalu lintas pada Desember 2019 lalu.
Laura sedang mencari keadilan lantaran Gaga hanya mengalami luka ringan dan lepas tanggung jawab atas kejadian nahas itu.
(*)