Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Nama Siskaeee mendadak viral usai bikin geger dengan konten video syur yang direkamnya di Yogyakarta International Airport (Bandara YIA).
Wanita berinisial FCN (23) alias Siskaeee ditangkap polisi usai diketahui membuat konten video syur di Bandara YIA.
Mengejutkannya, Siskaeee rupanya juga menyimpan ribuan foto dan video syur dalam handphone miliknya yang tak hanya direkam di Bandara YIA.
Identitas Siskaeee terungkap usai video syur dirinya yang memamerkan payudara dan alat vital di Bandara YIA viral di media sosial akhir November lalu.
Mengutip dari Serambinews.com, Siskaeee akhirnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat turun dari kereta, pada Sabtu (4/12/2021).
Kini, pelaku telah diamankan di Polda DIY guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepada polisi, Siskaeee mengaku, selain membuat video syur di Bandara YIA, ia juga membuat konten dewasa di beberapa tempat lain di Yogyakarta.
Namun, tidak dirinci lokasi mana saja kah pelaku membuat video syur tersebut.
Melansir dari Kompas.tv, polisi mengungkap bahwa Siskaee menyimpan ribuan file video dan foto yang disimpan di dalam handphone dan hardisk.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ditemukan ribuan foto dan video syur yang berukuran lebih dari 15 GB dalam handphone tersangka.
“Ada sekitar 2000 video dan 3700 foto yang tersimpan di dalam handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB," kata Yulianto yang dikutip Grid.ID dari Kompas.tv, Rabu (8/12/2021).
"Dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” imbuhnya.
Foto dan video tersebut diketahui dibuat sendiri oleh Siskaeee menggunakan handphone.
Kombes Pol Yulianto menyebut, tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto dan video pornografi sejak 2017 hingga saat ini.
Adapun 3 daerah yang sering digunakan tersangka untuk merekam video atau foto bermuatan tak senonoh, yaitu di Yogyakarta, Jakarta, dan Bali.
Tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan.
Selain itu, tersangka juga melakukan pengambilan video di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, bahkan pernah di kamar mandi pesawat.
Sedangkan, motif tersangka melakukan hal tersebut adalah hanya untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga mendapatkan penghasilan.
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Selain itu, pelaku juga terancam dikenai pasal UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(*)