Find Us On Social Media :

Sebelum Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Bandung, Rizki DA Telah 2 Kali Menalak Nadya Mustika

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 8 Desember 2021 | 12:05 WIB

Rizki DA dan Nadya Mustika

Sebab, talak dianggap sah saat disampaikan di muka sidang.

"Kalau di pengadilan kan apa yang dikatakan di luar pengadilan itu tidak dianggap ada perceraian," ungkap Mustopa.

"Jadi perceraian dianggap sah setelah ada putusan pengadilan dan suami sudah menjatuhkan talak di depan sidang," lanjutnya.

Dalam kesempatannya, Mustopa juga menyampaikan bahwa pasangan tersebut telah pisah rumah.

(*)