Find Us On Social Media :

Cynthiara Alona Dihukum 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

By Daniel Ahmad, Rabu, 8 Desember 2021 | 16:13 WIB

Cynthiara Alona

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota telah menggelar pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi online anak di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona, Rabu (8/12/2021).Di putusan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Cynthiara Alona tidak memenuhi unsur eksplotasi anak.Akan tetapi, tindakan Alona dinilai melanggar Pasal 296 KUHP terkait tindak memudahkan perbuatan cabul.“Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” kata Hakim Ketua di persidangan.Dari putusan tersebut, Alona yang hadir secara virtual di sidang tersebut, mendapat hukuman penjara selama 10 bulan.Nantinya, masa hukuman itu bakal dikurangi dengan waktu yang telah dijalani Alona di penjara selama ini.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan,” tukasnya.

Baca Juga: Disebut Jadi 'Dalang' Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Tak Beri Bayaran untuk Dua Terdakwa Lainnya