Find Us On Social Media :

Gaga Muhammad Sudah Ditahan sebagai Tersangka, Cuma Hal Ini yang Sebenarnya Diinginkan oleh Laura Anna

By Daniel Ahmad, Rabu, 8 Desember 2021 | 18:43 WIB

Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Laura Anna akhirnya angkat bicara atas penahanan Gaga Muhammad sebagai terasangka kecelakaan mobil yang membuatnya mengalami kelumpuhan.Walaupun kini sudah tersangka, Laura sendiri mengharapkan Gaga Muhammad mendapatkan hukuman yang setimpal setara dengan kebahagiaannya yang terenggut."Yang saya mau saya bahagia. Kedua semoga dia dapat hukuman yang setimpal," ujar Laura, dikutip Grid.ID dari YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu (8/12/2021).Sang Selebgram mengaku sebenarnya ogah menyeret masalah ini ke jalur hukum.Akan tetapi, tidak adanya itikad baik dari pihak Gaga Muhammad, membuat kesebarannya tidak tertahan lagi."Karena kesal. Ini enggak masuk di nalar otak aku. Ini orang maunya apa? Udah dicoba disomasi 1,2,3,4,5 pun, mereka tetap enggak mau ketemu keluarga saya," kata Laura.Laura sendiri sebenarnya tidak menuntut tanggung jawab materil apapun dari Gaga Muhammad, namun minimal, moril.

Baca Juga: Disebut Lepas Tanggung Jawab atas Kasus Kecelakaan Bersama Laura Anna, Gaga Muhammad Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara

Kendati begitu, Laura kini menyerakan semua kepada Tuhan sambil mengikuti proses hukum yang berjalan."Dulu enggak (terima keadaan). Tapi setelah saya diputusin, ya udah saya terima aja. Tuhan tidak tidur. Pasti ada aja karmanya. Apapun itu pasti ada aja," imbuhnya.Diberitakan sebelumnya, pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad alias resmi ditahan oleh pihak berwajib awal November lalu atas kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019.Laura Anna mengalami lumpuh akibat spinal cord injury sekitar 2 tahun akibat insiden itu.Alex Adam Faisal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi penahanan ini saat memastikan perkara kasus ini telah didaftarkan ke pengadilan pada 1 November 2021.Oleh Jaksa Penuntut Umum Gaga dikenakan dakwaan tunggal dengan melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Baca Juga: Kecelakaan Sampai Bikin Pacar Lumpuh, Gaga Muhammad Resmi Ditahan!

(*)