Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Nikita Mirzani bersyukur penijauan kembali (PK) mantan suaminya yang kedua, Sajad Ukra, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sajad Ukra mengajukan PK ke Mahkamah Agung terkait nama belakang anak hasil dari pernikahannya dengan Nikita Mirzani yang bernama Azka Raqilla Ukra.
Nikita Mirzani mengunggah putusan dari Mahkamah Agung di instastorynya.
"Alhamdulillah ya Allah. Menang lagi dan menang lagi lawan si botak (Sajad Ukra)," tulis Nikita Mirzani dalam Instagram Storynya, Selasa (8/12/2021).
Nikita Mirzani senang dan bahagia mendengar putusan tersebut.
Menurutnya keputusan Mahkamah Agung sudah tepat, menurutnya memang seharusnya putranya memakai nama Mawardi.
"Nama pake tetapi Mawardi karena itulah yang seharusnya. Takbir," kata Nikita.
Baca Juga: Seolah Yakin Doddy Sudrajat Bapak Tiri Vanessa Angel, Nikita Mirzani: Nanti Juga Terbukti!
Tak lupa janda tiga anak itu berterima kasih kepada pihak pengadilan yang telah memberikan keputusan yang tepat untuk nama anaknya.
"Terimakasih bapak-bapak pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya juga Nikita menang atas gugatan praperadilan mantan suaminya Dipo Latief yang ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(*)