"Yang sudah dipesan yang bersangkutan itu ada 50 kemudian dihabiskan pada saat diamankan tersisa 2 LSD," paparnya menjelaskan.
Polisi masih melakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan narkoba Jeff Smith ini.
Akan tetapi, Jeff Smith kemungkinan dikenakan undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Bukan kali ini saja, Jeff Smith sebenarnya sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021 lalu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pada akhirnya, Jeff Smith bebas dari penjara pada 14 September 2021.
(*)