Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jeff Smith diamankan pihak kepolisian di kediamanmya di Depok karena kedapatan menggunakan narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide), Rabu (8/12/2021).
Dari penelusuran polisi, didapatkan fakta bahwa Jeff Smith membeli narkoba jenis psikotropika golongan 1 itu via daring.
"Bisa digambarkan yang bersangkutan mendapatkannya melalui online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Untuk keterkaitan lainnya, Zulpan menyebut bahwa ada jaringan lebih tinggi daripada tempat pembelian online Jeff Smith.
Kendati begitu, polisi belum bisa membeberkan dengan jelas pihak terkait.
"Ada jaringan pemasok, ini yang masih dikejar penyidik di lapangan, belum bisa dijelaskan, tapi yang jelas tidak berhenti di Jeff Smith," paparnya menjelaskan.
Sebelumnya, dari penangkapan tersebut juga terkuak jumlah LSD yang dikonsumsi Jeff Smith dalam waktu dekat.
"Yang sudah dipesan yang bersangkutan itu ada 50 kemudian dihabiskan pada saat diamankan tersisa 2 LSD," paparnya menjelaskan.
Polisi masih melakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan narkoba Jeff Smith ini.
Akan tetapi, Jeff Smith kemungkinan dikenakan undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Bukan kali ini saja, Jeff Smith sebenarnya sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021 lalu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pada akhirnya, Jeff Smith bebas dari penjara pada 14 September 2021.
(*)