Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (9/12/2021).
Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021), pukul 10.00 WIB.
Keduanya tampak kompak mengenakan pakaian berwarna putih.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya, ZN, diamankan pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Berdasarkan penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu alias bonk yang diketahui milik Nia dan Ardi Bakrie.
Mengetahui sang istri telah diamankan polisi, Ardi Bakrie menyusul menyerahkan diri ke kepolisian pada hari yang sama.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(*)