Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi menguak fakta lapangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Jeff Smith.
Jeff Smith kedapatan mengonsumsi LSD (Lysergic Acid Diethylamide), dengan barang bukti yang tersisa sebanyak 2 lembar.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan dari Jeff Smith adalah sisa dari pembelian yang dikonsumsinya.
"Yang sudah dipesan yang bersangkutan itu ada 50, kemudian dihabiskan pada saat diamankan tersisa 2 LSD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Dari penyelidikan, terkuak juga kuantitas barang yang dikonsumsi oleh Jeff Smith.
Polisi menyebut, sang aktor memakai 4 lembar per hari narkoba jenis psikotropika golongan satu yang harganya fantastis itu.
"Harganya ini, jadi ini kecil ya ditempelkan di lidah, satu lembarnya 500 ribu satu lembar," ujar Zulpan.
Baca Juga: Jeff Smith Beli Narkoba Jenis LSD via Online, Polisi Masih Selidiki Jaringan Pemasok
"Pengakuannya dia memakai satu hari bisa empat lembar, jadi hitung aja," paparnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di kediamannya di kawasan Depok dalam pengaruh LSD itu.
Dari keterangan yang didapatkan polisi, Jeff Smith mendapatkan LSD tersebut dari pembelian secara daring.
Polisi masih melakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan narkoba Jeff Smith ini.
Akan tetapi, Jeff Smith kemungkinan dikenakan undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Bukan kali ini saja, Jeff Smith sebenarnya sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai pada akhirnya, Jeff Smith bebas dari penjara pada 14 September 2021.
(*)