Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Adapun agenda pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menjadwalkan sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang di antaranya asisten rumah tangga, Pandjiyanto, psikolog klinis, Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Saat persidangan berlangsung, psikolog klinis, Senja Kurnia, mengungkapkan kepada hakim bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengalami permasalahan dalam komunikasi.
"(Nia, Ardie dan Zein) belum sampe gangguan, tapi permasalahan komunikasi," ungkap psikolog klinis, Senja Kurnia, saat dipantau Grid.ID di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Kemudian, Senja Kurnia menjelaskan perihal cara orang berkomunikasi.
Baca Juga: Sidang Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Digelar Hari Ini