Find Us On Social Media :

Cecar Saksi di Persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Majelis Hakim: Jika Ingin Mengarang Rekayasa Tidak Masalah!

By Rissa Indrasty, Kamis, 9 Desember 2021 | 13:23 WIB

Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021)

"Ketergantungan, penyalahgunaan?" ungkap Hendra Haeruman.

"Kok penyalahgunaan, berarti sodara bisa nerima siapapun di sana?" ungkap Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Majelis Hakim bertanya perihal orang yang bisa masuk kategori harus direhabilitasi dari narkoba.

"Kalo orang jadi korban penyalahgunaan apakah boleh direhab," ungkap Majelis Hakim.

"Iya," ungkap Hendra Haeruman.

(*)