Find Us On Social Media :

Bersyukur Hasil Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ada Titik Terang, Kuasa Hukum: Insya Allah Bisa Kembali Lagi ke Masyarakat

By Rissa Indrasty, Kamis, 9 Desember 2021 | 17:47 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja selesai menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (9/12/2021).

Adapun agenda pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menjadwalkan sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Wa Ode, menghaturkan rasa syukur karena persidangan berjalan lancar dan sesuai ekspektasinya.

"Alhamdulilah hasil persidangannya terang ya, hasil persidangannya terang, penyalahgunaan narkoba atau pengguna narkoba itu kan korban ya, korban buat dirinya sendiri, dilakukan dirinya sendiri, dan dia mengorbankan dirinya sendiri sehingga dia harusnya direhab, hasilnya harusnya direhab, tadi udah jelas kok," ungkap kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Lagipula, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah kapok terjerumus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Iya pasti berkali-kali, disampaikan mereka menyesal," ungkap Wa Ode.

Wa Ode berharap proses hukum yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera selesai agar keduanya bisa bebas.

Baca Juga: Akhirnya Selesai Jalani Sidang Kedua, Intip Gaya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Pilih Tak Banyak Buka Suara

Pasalnya, Nia Ramadani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan pulih usai menjalani rehabilitasi.

"Mudah-mudahan Insya Allah bisa kembali lagi ke masyarakat karena kan hasil asesmen terakhir juga sudah dinyatakan pulih ya," tutup Wa Ode.

Sidang ketiga akan bergulir pada 16 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang ketiga adalah pemeriksaan terdakwa.

 

(*)