Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (9/12/2021).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, mengungkapkan bahwa dari hasil persidangan tersebut diketahui bahwa kliennya sudah pulih dari obat-obatan terlarang.
"Kan tadi dari panti rehab sudah menyatakan bahwa masa rehabiltasinya sudah selesai dan sudah pulih ya."
"Kalau udah pulih kan berarti udah selelsai, tujuan dari pada Undang-Undang itu melindungi korban narkotika itu udah terpenuhi," ungkap kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Pulihnya keduanya dari obat-obatan terlarang tersebut juga membuktikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah selesai menjalani aturan hukum terkait rehabilitasi.
"Kan ahli sudah menjelaskan bahwa ketika sudah dijalankan rehabilitasi, sudah pulih, mestinya kan sudah selesai."
"Ini kan bahasa norma yang dikemukakan oleh ahli, bukan bahasa saya pribadi, tapi itu norma Undang-Undang bahwa bagi pengguna penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi."
"Ketika BNN sudah memberikan rekomendasi rehabilitasi, sudah dijalani, itu kan artinya sudah selesai dalam hal menjalankan perintah UU " ungkap Wa Ode.