Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Kecelakaan Laura Anna Akan Kembali Digelar Selasa Depan, Jaksa Penuntut Umum Siapkan 5 Saksi

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 9 Desember 2021 | 19:45 WIB

Selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus kecelakaan Laura Anna ditunda.

Majelis hakim menunda kasus yang melibatkan terdakwa Gaga Muhammad ini lantaran saksi dari jaksa penuntut umum berhalangan hadir.

JPU pun akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan minggu depan.

"Saksi tidak bisa hadir dan bersedia hadir pada Selasa depan 14 Desember," ujar Handri Dwi Z selaku JPU PN Jakarta Timur, kamis (9/12/2021).

Adapun alasan berhalangan lain lantaran para saksi masih dalam pekerjaan lainnya.

"Alasannya bermacam-macam, ada yang sedang pendampingan kasus lain dan ada juga yang jadi medis tim voli," tuturnya.

Handri pun berharap kelima saksi tersebut bisa datang dan memberikan keterangan saksi pada sidang kasus kecelakaan Laura Anna.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan, Kuasa Hukum Sebut Gaga Muhammad Disomasi Berkali-kali oleh Keluarga Laura Anna hingga Harus Bayar Rp 12 Miliar

Hal ini karena sesuai permintaan hakim, perkara tidak dapat digelar apabila melalui virtual.

"Secara hukum tidak bisa, kalau masih di sekitar-sekitar sini ya harus hadir langsung," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Laura mengalami kecelakaan mobil di tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 lalu.

Kejadian itu menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Dalam keterangan Laura, mobil itu disetir oleh Gaga Muhammad dalam keadaan mabuk.

Akibatnya, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan hingga saat ini.

Kemudian Laura pun melaporkan Gaga ke polisi.

Baca Juga: Gaga Muhammad Hadir di Persidangan, Sidang Kecelakaan Laura Anna Ditunda Karena Hal Ini

Kini, Gaga ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

 

(*)