Find Us On Social Media :

Tega Perkosa 12 Santriwati hingga Lahirkan 8 Anak, Oknum Guru Pesantren di Bandung Rupanya Kelabui Para Korban Pakai Sederet Janji Manis Ini

By Mahdiyah, Kamis, 9 Desember 2021 | 20:36 WIB

Ilustrasi Pelecehan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus guru memperkosa muridnya lagi-lagi terjadi di Tanah Air.

Kali ini kasus pemerkosaan datang dari salah satu pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (9/12/2021), diketahui pelaku yakni HW (36), telah melakukan aksi kejamnya sejak tahun 2016 silam.

Dirinya diketahui telah memperkosa 12 santriwati yang masih di bawah umur.

Bahkan, dari hubungan terlarang itu, HW sudah memiliki 8 anak dan 2 santriwati lain masih mengandung.

Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," jelasnya.

Selain itu, Dodi juga menyebutkan bahwa HW melancarkan aksinya di beberapa tempat.

Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Tega Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Ternyata Iming-imingi Korban dengan Hal Ini

"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelasnya.

Selain itu, dikutip dari TribunJabar.id pada Kamis (9/12/2021), terkuak janji manis yang diucapkan HW kepada para santriwatinya.

HW ternyata sempat menjanjikan akan menjadikan santriwatinya menjadi polisi wanita.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," jelas Dodi.

Tak hanya menjadi polisi, HW juga berjanji akan membiayai kuliah para korban hingga memberikan jabatan sebagai pengurus pesantren.

Selain itu, ia juga berjanji akan bertanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan dari hubungan terlarang mereka.

Baca Juga: Miris! Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Korban Ada yang Hamil hingga Sudah Melahirkan

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," lanjutnya.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," sambung Dodi.

(*)