Find Us On Social Media :

Tak Hanya Makin Gemuk, Nia Ramadhani Juga Alami Perubahan Secara Spiritual Selama Jalani Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

By Rissa Indrasty, Jumat, 10 Desember 2021 | 07:09 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja selesai menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (9/12/2021).Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, mengungkapkan bahwa baik kliennya sudah menerima keadaan dan ikhlas menghadapi sanksi sosial.Terlebih lagi, keduanya sudah mengikuti aturan hukum dengan kooperatif dalam menjalani rehabilitasi."Mereka kan sudah ikhlas ya, apapun sekian bulan ini menjalaninya dengan ikhlas dengan sungguh-sungguh, apapun program yang diberikan di rehab."

Baca Juga: 5 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba, Begini Kondisi Kejiwaan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Diungkap Psikolog

"Jadi menurut saya perkembangan yang cukup baik ya dan kita perlu beri apresiasi," ungkap Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Wa Ode, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).Hal tersebut terbukti dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang sudah dinyatakan pulih dari obat-obatan terlarang usai menjalani 5 bulan rehabilitasi.Disamping itu, terlihat pula dari kondisi fisik Nia Ramadhani yang lebih gemuk dari sebelumnya."Kan lebih seger kan? Dari kemaren-kemarin juga dibilang begitu," ungkap Wa Ode.Tak hanya itu, Wa Ode juga mengungkapkan bahwa Nia Ramadhani jadi lebih rajin melaksanakan ibadah. "Oia, jelas kalau itu sih lebih religius, saya rasa perkembangan signifikan ke arah yang lebih baik," tutup Wa Ode.

Baca Juga: Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Justru Mendapat Peringatan Keras dari Hakim Ketua Gegara Hal Ini: Kami Minta Pertanggungjawabannya!

(*)